Potensi WKP Geothermal Suwawa, Gorontalo 110 MW??

Gambar Potensi Panas Bumi Suwawa.
Dari data penyelidikan
Gorontalo memiliki potensi panas bumi yang dapat dikembangkan menjadi pembangkit tenaga listrik. menurut data yang diperoleh, potensi panas bumi untuk wilayah gorontalo terletak di beberapa titik lokasi. berdasarkan studi geothermal, Gorrontalo memiliki titik-titik manifestasi panas bumi yaitu berupa air panas. lokasi air panas ditemukan di  kabupaten Bone Bolango yakni di Lombongo, Libungo, Pangi, Hungayono  dan Tulabolo yang di prediksi menghasilkan listrik sebesar 110 MW. titik lainya berada di Kabupaten Gorontalo yakni di Pentadio dan Paguyaman. menurut Surve Badan Geologi, telah memilih Lokasi Lombongo dan Libungo sebagai sumber panas bumi yang tepa untuk Pembangkit listrik. jelasnya karena kedua titik itu dipilih karena memiliki suhu yang paling panas yakni sekitar 180 derajat Celcius. adapun data tersebut  antara lain sebagai berikut :
Suwawa Utara
Mata air panas ~ 50 derajat C, tidak ditemui alterasi
T (Na/K) = 150 – 180 derajat C
Potensial : 20 – 30 MW
Suwawa Selatan
Mata air panas high Cl ~ 80 Derajat C, alterasi terbatas
T (Na/K) = 180 derajat C
Potensial : 20 – 25 MW
         direncanakan Proyek Pembangunan Pembangkit listrik Tenaga panas Bumi (PLTPB) Gorontalo ini baru akan ditawarkan kepada investor melalui roses lelang.   Wilayah Kerja Pertambangan (WKP)  Panas Bumi Suwawa ini akan di lelang ulang pada pertengahan tahun 2013 . setelah tahun sebelumnya pernah gagal lelang, karena minimnya peminat/peserta lelang. Jika hal ini bisa sukses terlaksana, maka diperkirakan bisa memenuhi kebutuhan listrik di gorontalo untuk tahun-tahun mendatang dan akan mengurangi pemanfaatan PLTD yang memakai energi fosil untuk suplay Listrik. sehingga diharapkan dengan adanya pemanfaatan energi terbarukan bisa lebih maksimal, guna menanggunalangi krisis energi di indonesia ke depan. Karena diprediksi cadangan energi fosil hanya cukup untuk 10 tahun ke depan (data Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral).



Gambar diatas adalah Foto Kegiatan  Bimtek Pelaksana Lelang WKP Se Indonesia timur.

PPTK MENJADI PEJABAT PENGADAAN??

Apakah PPTK boleh jadi Pejabat Pengadaan untuk melakukan pengadaan langsung di dinas atau SKPD mereka?
pertanyaan ini sering muncul baik dari teman-teman di dinas atau pun dari sahabat-sahabat peserta bimbingan teknis pengadaan barang/jasa, untuk itu kita runut dari masing-masing sudut pandangnya ya…
pertama tentang pejabat pengadaan yang ada di perpres 54/2010 dan 70/2012 pasal 17 ayat (7) yaitu: (pasal ini sudahotomatis include dengan pejabat pengadaan karena pada intinya pejabat pengadaan pada dasarnya sama dengan kelompk kerja ulp)
(7) Kepala ULP dan Anggota Kelompok Kerja ULP dilarang duduk sebagai:
a. PPK;
b. Pejabat Penanda Tangan Surat Perintah Membayar (PPSPM);
c. Bendahara; dan
d. APIP, terkecuali menjadi Pejabat Pengadaan/ anggota ULP untuk Pengadaan Barang/Jasa yang dibutuhkan instansinya.
dalam pasal ini tidak ada istilah PPTK, istilah PPTK dalam perpres 54/2010 dan 70/2012 hanya ditemukan pada penjelasan pasal 7 ayat (3) yaitu:
penjelasan pasal 7 Ayat (3)
Tim pendukung adalah tim yang dibentuk oleh PPK untuk membantu pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa.
Tim pendukung antara lain terdiri atas Direksi Lapangan, konsultan pengawas, tim Pelaksana Swakelola, dan lain- lain. PPK dapat meminta kepada PA untuk menugaskan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) dalam rangka membantu tugas PPK.
dari dua pasal tersebut dapat dilihat bahwa berdasarkan perpres 54/2010 dan 70/2012 tidak ada pelanggaran apabila PPTK menjadi Pejabat Pengadaan.
Selanjutnya PPTK ada dibahas dalam permendagri, saya tidak hapal permendagri berapanya, tetapi hasil dari konsultasi yang mengetahuinya (pasal 12 permendagri no 13 tahun 2006 dan 2 kali perubahannya – hatur nuhun pak Rusdy) ternyata tidak ada pelanggaran juga kalau PPTK berperan sebagai Pejabat Pengadaan yang tugasnya adalah mencari penyedia untuk bertransaksi dalam pengadaan langsung.
Selanjutnya dari sisi etika atau menajemen internel ke-dinasan atau ke-PNS-an, pertanyaannya apakah akan terjadi “konplik” of interest kalau PPTK menjadi Pejabat pengadaan? PPTK selaku pengelola administrasi/keuangan apakah “salah” kalau mencari sendiri pemasok untuk barang jasa yang diperlukannya. PPTK tentunya merupakan perpanjangan tangan dari user/pengguna, PPTK tentunya mengetahui apa “kebutuhan” dari user, sehingga PPTK akan lebih fokus dalam mencari penyedia yang benar-benar cocok untuk kebutuhan instansinya, tapi bagaimana kalau PPTK nya “bermain”? ya kalau yang namanya permainan sih bukan hanya PPTK, di jabatan lainnya pasti ada “permainan” kalau pribadi-pribadinya memang senang bermain, so pertanyaannya apakah secara “alamiah” akan ada pertentangan kepentingan yang memang secara gamblang dan jelas-jelas akan terjadi, seperti keluarga pejabat tinggi yang menjadi pejabat di bagian kepegawaian, pastilah ada komplik kepentingan untuk merotasi dan menempatkan orang-orangnya pada jabatan-jabatan yang strategis sesuai dengan kepentingan politis para petinggi.. Atau konsultan perencana/pengawas yang menjadi pelaksana pekerjaan tentunya akan ada pertentangan kepentingan di dalamnya.
Kalau PPTK menjadi Pejabat Pengadaan apa pertentangan kepentingannya? dan dari sisi manajemen perkantoran, apakah jadi tidak efektif efisien? PPTK adalah bagian dari User, beliau punya kepentingan dan tentunay berharap untuk memperoleh barang/jasa yang baik dan memenuhi syarat dari penyedia yang memenuhi persyaratan juga, beliau ada kepentingan untuk memperoleh secepatnya barang jasa untuk kelancaran pekerjaan di instansinya, dan beliau menjadi pejabat pengadaan yang bertugas untuk mencari penyedianya, nampaknya sejalan hal tersebut, bukan pertentangan tapi malah sejalan. Kemudian pengadaan langsung itu butuh cepat (“epektip episien”) tentunya kalau pejabat pengadaannya berasal dari user tentunya akan sejalan dengan prinsip dan pilosopi dasar pengadaan langsung.
Yang penting pejabat pengadaan (baik dijabat oleh PPTK atau tidak) harus bekerja sesuai dengan aturan pengadaan yang ada, itu saja mungkin… mohon koreksi di komen kalau ada yang salah dan kurang.
Demikian opini dari saya semoga bermanfaat dan salam pengadaan dari Bogor.
tambahan dari DATABASE KONSULTASI LKPP
Apakah PPTK dapat merangkap sebagai panitia pengadaan atau pejabat pengadaan?
17 Desember 2012, 09:42 WIB
Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 jo. Peraturan Presiden Nomor 70 Tahun 2012 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 Pasal 7 ayat (1) disebutkan bahwa Organisasi Pengadaan Barang/Jasa untuk Pengadaan melalui Penyedia Barang/Jasa atas:
a. PA/KPA;
b. PPK;
c. ULP/Pejabat Pengadaan; dan
d. Panitia/Pejabat Penerima Hasil Pekerjaan.
PPTK diperkenankan sebagai panitia pengadaan karena didalam Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 jo. Peraturan Presiden Nomor 70 Tahun 2012 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 PPTK tidak termasuk kedalam organisasi pengadaan. PPTK dilarang menjadi panitia pengadaaan bila ada peran PPTK dalam administrasi keuangan pembayaran pengadaan atau pejabat/pegawai tersebut ditunjuk pula menjadi PPK yaitu pejabat berhak melakukan tindakan yang mengakibatkan pengeluaran anggaran belanja yang menandatangani Kontrak dan bukti pembayaran. Hal demikian tidak diperbolehkan karena adanya pertentangan kepentingan.
Sebagai tambahan tapi ini dilakukan kalau memang tidak ada lagi atau instansinya memang kekurangan tenaga/SDM ya sehingga terpaksa rangkap merangkap, kalau baiknya ya masing-masing jabatan dijabat oleh orang yang berbeda ya, karena memang masing-masing ada tugasnya. Jadi tulisan ini bukan menyarankan untuk merangkap-rangkap jabatan seperti itu.

sumber : http://heldi.net/category/pengadaan-barang-jasa-lelang-tender/

Peraturan Bersama LKPP- BKN tentang Ketentuan Pelaksanaan Jabatan Fungsional Pengelola Pengadaan

assalamu 'alaikum..teman-teman semua  yang berhubungan dengan Pengelola Pengadaan Barang/Jasa pemerintah...ini sekedar berbagi info.....
Peraturan Bersama Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah dan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 1 tahun 2013 dan Nomor 14 tahun 2013 tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 77 tahun 2012 tentang Jabatan Fungsional Pengelola Pengadaan Barang/Jasa.
untuk mendownload silahkan di search saja...makasih

sumber : LKPP

PERBEDAAN BUKTI PERJANJIAN DAN KWITANSI

Pada Pasal 55 Perpres RI No. Nomor 70 tahun 2012 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Presiden RI nomor 54 tahun 2010 Tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah ayat (1) Tanda bukti perjanjian terdiri atas:

a. bukti pembelian;
b. kuitansi;
c. Surat Perintah Kerja (SPK); dan
d. surat perjanjian.
Pada Ayat (2) Bukti pembelian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, digunakan untuk Pengadaan Barang/Jasa yang nilainya sampai dengan Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah).
Dan pada Ayat (3) Kuitansi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, digunakan untuk Pengadaan Barang/Jasa yang nilainya sampai dengan Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah).
Perbedaan Bukti Pembelian dan Kuitansi adalah :
  1. Bukti Pembelian/Invoice/Faktur penjualan adalah dokumen yang digunakan sebagai pernyataan tagihan yang harus dibayar oleh customer. Dalam bentuk sederhana dikenal dengan nama BON. Pada transaksi yang nominalnya relatif kecil, invoice digunakan langsung sebagai dokumen tagihan sedangkan pada perusahaan yang nominal transaksinya besar, biasanya dilengkapi dengan surat tagihan atau kuitansi.
  2. Kuitansi adalah selembar surat bukti yang menyatakan bahwa telah terjadi penyerahan sejumlah uang dari yang disebut sebagai pemberi atau yang menyerahkan uang kepada yang disebut sebagai penerima dan yang harus menandatangani telah menerima penyerahan uang itu sebesar yang disebutkan dalam surat itu, lengkap dengan tanggal penyerahan,tempat serta alasan penyerahan uang itu. Untuk memperkuat tanda bukti tersebut ditempel kan meterai sebesar yang ditentukan oleh undang-undang perpajakan.
Khusus Untuk Pemerintah Daerah Berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 Tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah pada  Pasal 273 ayat (1) Bukti transaksi yang digunakan dalam prosedur akuntansi pengeluaran kas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 272 mencakup:
a. surat perintah pencairan dana (SP2D); atau
b. nota debet bank.
(2)  Bukti transaksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilengkapi dengan:
a. surat penyediaan dana (SPD); 63
b. surat perintah membayar (SPM);
c. laporan pengeluaran kas dari bendahara pengeluaran; dan
d. kuitansi pembayaran dan bukti tanda terima barang/jasa.
Artinya Untuk di Pemerintah Daerah Tanda bukti perjanjian untuk Pengadaan Barang/Jasa yang nilainya sampai dengan Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) adalah Bukti Pembelian/Faktur di lengkapi dengan Kuitansi Pembayaran. Semoga Bisa di Pahami :)
sumber :

Sumur Resapan


A. Sumur Resapan
Bangunan sumur resapan adalah salah satu rekayasa teknik konservasi air berupa   bangunan yang dibuat sedemikian rupa sehingga menyerupai bentuk sumur gali dengan kedalaman tertentu yang berfungsi sebagai tempat menampung air hujan      yang jatuh di atas atap rumah atau daerah kedap air dan meresapkannya ke dalam tanah. Sumur resapan berfungsi memberikan imbuhan air secara buatan dengan cara menyimpan air hujan ke dalam tanah. Sasaran lokasi adalah daerah peresapan air di kawasan budidaya, permukiman, perkantoran, pertokoan, industri, sarana dan prasarana olah raga serta fasilitas umum lainnya.
Manfaat sumur resapan adalah:
  1. Mengurangi aliran permukaan sehingga dapat mencegah /mengurangi terjadinya banjir  dan genangan air.
  2. Mempertahankan dan meningkatkan tinggi   permukaan air tanah.
  3. Mengurangi konsentrasi pencemaran air tanah.
Bentuk dan jenis bangunan sumur resapan dapat berupa bangunan sumur resapan air yang dibuat segi empat atau silinder dengan kedalaman tertentu dan dasar sumur terletak di atas permukaan air tanah.
Berbagai jenis konstruksi sumur resapan adalah:
  1. Sumur tanpa pasangan di dinding sumur, dasar sumur tanpa diisi batu belah  maupun ijuk (kosong)
  2. Sumur tanpa pasangan di dinding sumur, dasar sumur diisi dengan batu belah dan ijuk
  3. Sumur dengan susunan batu bata, batu kali atau bataki di dinding sumur, dasar  sumur diisi dengan batu belah dan ijuk atau kosong.
  4. Sumur menggunakan buis beton di dinding sumur
  5. Sumur menggunakan blawong (batu cadas yang dibentuk khusus untuk dinding sumur).
Konstruksi-konstruksi tersebut memiliki keunggulan dan kelemahan masing-masing, pemilihannya tergantung pada keadaaan batuan /tanah (formasi batuan dan struktur tanah). Pada tanah /batuan yang relatif stabil, konstruksi tanpa diperkuat dinding sumur dengan dasar sumur diisi dengan batu belah dan ijuk tidak akan membahayakan bahkan akan memperlancar meresapnya air melalui celah-celah bahan isian tersebut.
Pada tanah /batuan yang relatif labil, konstruksi dengan susunan batu bata /batu kali /batako untuk memperkuat dinding sumur dengan dasar sumur diisi batu belah dan ijuk akan lebih baik dan dapat direkomendasikan. Pada tanah dengan /batuan yang sangat labil, konstruksi dengan menggunakan buis beton atau blawong dianjurkan meskipun resapan air hanya berlangsung pada dasar sumur saja.
Bangunan pelengkap lainnya yang diperlukan adalah bak kontrol, tutup sumur resapan dan tutup bak kontrol, saluran masukan dan keluaran /pembuangan (terbuka atau tertutup) dan talang air (untuk rumah yang bertalang air).
Departemen Pekerjaaan Umum menetapkan data teknis sumur resapan air sebagai berikut : (1) Ukuran maksimum diameter 1,4 meter, (2) Ukuran pipa masuk diameter 110 mm, (3) Ukuran pipa pelimpah diameter 110 mm, (4) Ukuran kedalaman 1,5 sampai dengan 3 meter, (5) Dinding dibuat dari pasangan bata atau batako dari campuran 1 semen : 4 pasir tanpa plester, (6) Rongga sumur resapan diisi dengan batu kosong 20/20 setebal 40 cm, (7) Penutup sumur resapan dari plat beton tebal 10 cm dengan campuran 1 semen : 2 pasir : 3 kerikil.
Berkaitan dengan sumur resapan ini terdapat SNI No: 03- 2453-2002 tentang Tata Cara Perencanaan Sumur Resapan Air Hujan untuk Lahan Pekarangan. Standar ini menetapkan cara perencanaan sumur resapan air hujan untuk lahan pekarangan termasuk persyaratan umum dan teknis mengenai batas muka air tanah (mat), nilai permeabilitas tanah, jarak terhadap bangunan, perhitungan dan penentuan sumur resapan air hujan.
Persyaratan umum yang harus dipenuhi antara lain sebagai berikut:
  1. Sumur resapan air hujan ditempatkan pada lahan yang relatif datar;
  2. Air yang masuk ke dalam sumur resapan adalah air hujan tidak tercemar;
  3. Penetapan sumur resapan air hujan harus mempertimbangkan keamanan bangunan sekitarnya;
  4. Harus memperhatikan peraturan daerah setempat;
  5. Hal-hal yang tidak memenuhi ketentuan ini harus disetujui Instansi yang berwenang.
Persyaratan teknis yang harus dipenuhi antara lain adalah sebagai berikut:
  1. Kedalaman air tanah minimum 1,50 m pada musin hujan;
  2. Struktur tanah yang dapat digunakan harus mempunyai nilai permebilitas tanah ≥ 2,0 cm/jam.
  3. Jarak penempatan sumur resapan air hujan terhadap bangunan adalah: (a) terhadap sumur air bersih 3 meter, sumur resapan tangki septik 5 meter dan terhadap pondasi  bangunan 1 meter.
Sumur Resapan
Gambar sumur resapan
Sumber : Kementerian Negara Lingkungan Hidup, Lampiran PerMen Kehutanan Nomor : P. 22/Menhut-V/2007 Tanggal : 20 Juni 2007
Lubang Resapan Biopori ( LRB )
Tinggal di perkotaan yang dipenuhi bangunan beton dan beralas semen, cukup mempengaruhi penyerapan air ke dalam tanah. Akibatnya bisa memicu banjir dan penurunan kualitas air. seperti halnya yang terjadi sekarang ini di Ibu kota negara (Jakarta)..salah satu alternatif mengurangi banjir adalah dengan pembuatan sumur resapan(biopori).
Biopori yaitu lubang atau liang di dalam tanah dengan diameter 10 – 30 sentimeter, dengan panjang 30 -100 sentimeter yang bermanfaat meningkatkan resapan air hujan. Lubang ini berfungsi mengalirkan air sehingga mampu menjadi cadangan air bagi air bawah tanah. Selain berguna mengalirkan air ke tanah, biopori dapat bermanfaat untuk membuat kompos atau pupuk tumbuh-tumbuhan. Sampah di dalam lubang biopori dimakan rayap lalu diuraikan cacing serta mikroba menjadi kompos, dan bisa diambil hasilnya untuk menyuburkan tanaman. Anda dapat membuat lubang biopori pada alas saluran air hujan di sekitar rumah, di sekeliling pohon, atau pada tanah kosong antar tanaman.
Cara pembuatannya, pertama setelah memilih tempat untuk biopori siapkan dulu alur untuk jalannya aliran air.
Lalu untuk lubang biopori, agar lebih mudah pakai bor biopori. Lubang silindris di tanah dibuat dengan diameter 10-30 sentimeter, kedalaman 30-100 sentimeter, serta jarak antar lubang 50-100 sentimeter. Mulut lubang dapat diperkuat dengan lapisan semen agar tanah di sekelilingnya tidak rontok dan menutupi lubang, seluas 2 sentimeter dan lebar 2-3 sentimeter. Beri peringatan atau pengamanan, agar tidak ada yang terperosok ke dalam lubang.
Setelah lubang siap, masukkan sampah rumah tangga organik seperti daun, sampah dapur, ranting pohon, sampah makanan dapur non kimia hingga penuh. Sampah di dalam lubang akan dimakan rayap, diurai mikroorganisme dalam tanah. Sampah akan menyusut sehingga perlu diisi kembali, dan dapat dipanen sebagai pupuk dalam jangka waktu tertentu.

Kondisi Jakarta






  •   Berdasarkan penelitian Prof Dr Safwan Hadi dan timnya    dari Pusat Studi Oseanografi FITM ITB, kenaikan permukaan air laut tahunan Jakarta rata-rata 0,57 cm
  •   Tim Kelompok Keilmuan Geodesi ITB) yg melakukan kajian subsidensi permukaan tanah di 23 titik di sekitar Jakarta menyimpulkan, penurunan permukaan tanah bervariasi, dari 2 hingga 12 cm selama 10 tahun sejak 1997 hingga 2007. Disebutkan, sebagian besar kawasan barat hingga utara Jakarta mengalami penurunan tanah antara 5 cm dan 12 cm.
•   Hasil penelitian LIPI membuktikan, intrusi air laut di permukaan Jakarta sudah mencapai 3 km ke daratan. Bahkan, menurut Prof Dr Otto SR Ongkosongo, peneliti utama Pusat Penelitian Oseanografi LIPI, intrusi air laut di bagian tanah dalam sudah lebih 10 kilometer ke daratan. Disebutkan, intrusi di permukaan terjadi karena sebab alami berupa air laut pasang, yang akibat pemanasan global semakin parah. Sedangkan intrusi air laut tanah dalam terjadi karena penyedotan air tanah secara berlebihan dan tak terkendali selama bertahun-tahun. Sehingga rongga-rongga tanah yang kosong akibat penyedotan air itu diisi air laut yang bersifat korosif.
•   Menurut pakar hidrologi dari Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi (BPPT), Sutopo Purwo Nugroho, kepada pers di Jakarta, Senin (27/9/2010), kondisi inilah yang saat ini terjadi di Jakarta. Pengambilan air tanah di Jakarta saat ini mencapai 252, 6 juta meter kubik per tahun. Padahal, ambang batasnya hanya 186 juta meter kubik per tahun sehingga terjadi defisit sekitar 66,65 juta meter kubik per tahun.
    Hal ini disebabkan oleh intrusi tanah akibat penggunaan air tanah yang berlebihan di kota jakarta. contohnya penggunaan Sumur-sumur bor yang  cukup banyak di sektor industri maupun di sektor usaha lainnya. Ditambah lagi oleh semakin berkurangnya resapan air didalam tanah akibat dari tertutupnya pori-pori tanah oleh penggunaan material yg menutupi permukaan tanah.
       Untuk mencegah dampak yang lebih parah sampai terjadi amblesan tanah akibat intrusi air laut maka perlu adanya upaya dan tindakan yang nyata seperti :
        Cara penghematan
  • 1.    menggunakan air tanah secara efektif dan efisien
  • 2.    mengurangi penggunaan, menggunakan kembali ataupun mendaur ulang air tanah.
  • 3.    mengambil air tanah sebagai alternatif terakhir
  • 4     mengembangkan dan menerapkan teknologi hemat air.
CARA PENGENDALIAN
  • 1.   menjaga keseimbangan , pengimbuhan, pengaliran dan pelepasan air tanah.
  • 2.   menerapkan perizinan penggunaan air tanah
  • 3.   membatasi penggunaan air tanah dengan tetap mengutamakan pemenuhan kebutuhan pokok sehari-hari.
  • 4.   mengatur lokasi dan kedalaman penyadapan aquifer.
  • 5.   menjaga jarak antara sumur /pengeboran air tanah.
  • 6    menggunakan sumur resapan air ataupun biopori..



 Gambar contoh amblesan tanah (Land subsidence)











Hajar Aswad merupakan Super Konduktor



Encyclopedia Americana menulis : “…Sekiranya orang2 Islam berhenti melaksanakan thawaf ataupun shalat di muka bumi ini, niscaya akan terhentilah perputaran bumi kita ini, karena rotasi dari super konduktor yg berpusat di Hajar Aswad, tidak lagi memencarkan gelombang elektromagnetik.

Menurut hasil penelitian dari 15 Universitas : menunjukkan Hajar Aswad adalah batu meteor yg mempunyai kadar logam yg sangat tinggi, yaitu 23.000 kali dari baja yg ada.

Beberapa astronot yg mengangkasa melihat suatu sinar yg teramat terang mememancar dari bumi, dan setetlah diteliti ternyata bersumber dari Bait Allah atau Ka’bah. Super konduktor itu adalah Hajar Aswad, yg berfungsi bagai mikrofon yg sdg siaran dan jaraknya mencapai ribuan mil jangkauan siarannya.

Prof Lawrence E Yoseph – Fl Whiple menulis : “…Sungguh kita berhutang besar kpd orang Islam, shalat, tawaf dan tepat waktu menjaga super konduktor itu…”Subhanallah, Alhamdulillah, Laa Illaha illallah, Allahu Akbar.

Betapa bergetar hati kita melihat dahsyatnya gerakan thawaf haji & Umroh.

Sumber : Islamic Motivation

MAKNA DINDING (WALL) DI FB



Siapakah yang membuat FB? Mark Zuckerberg seorang berbangsa YAHUDI. Apa kaitannya WALL & YAHUDI? Kaitan keduanya sangat erat.

DINDING RATAPAN.

Didinding itu mereka menangisi dosa-dosa mereka,meluahkan harapan, ratapan dan segalanya. Itulah tujuan mereka membuat FB.

Dan tanpa kita sadari, kita lebih banyak mengadu masalah di FB daripada mengadu kepada ALLAH SWT, lebih mengutamakan update status daripada shalat dan dzikir kepada ALLAH SWT.

Hati-hatilah sahabat, bisa-bisa kita nanti menjadi ''Tassyabuh'' atau menyerupai kaum lain (Yahudi). Nabi melarang dalam sabdanya:'' Barang siapa menyerupai suatu kaum, maka ia termasuk dalam golongannya."

Oleh karena itu, jangan jadikan WALL FB sebagai tempat luahan perasaan seperti mereka. Tapi jadikanlah ia sebagai tempat membagi ilmu dan nasehat kebaikan kepada umat Nabi Muhammad SAW. Walaupun hanya kepada 1 orang.

Jadikan Wall FB sebagai media untuk menyebarkan dakwah. Jika anda belum percaya silahkan buka Google dan Search:'' Wailing Wall Of Israel''.

Mari kita renungkan.

'' Sungguh kalian akan mengikuti langkah2 orang2 sebelum kalian sejengkal demi sejengkal dan sehasta demi sehasta. Bahkan seandainya mereka masuk lubang biawakpun niscaya kalian ikut masuk pula kedalamnya. Para sahabat bertanya: 'Siapakan mereka itu Ya Rasulullah?'. Beliau menjawab:'' Ahli Kitab (Nasrani & Yahudi). ! Siapa lagi kalau bukan mereka? " [HR. Imam Bukhari]

Jadi postkanlah kata2 hikmah/nasehat/ ayat Al-Quran, Hadits, Ulama terdahulu tentang agama Islam.

Dari Abu Hurairah Radhiyallahu’anhu bahwasanya Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam telah bersabda:

"Barang siapa mengajak kepada kebaikan, maka ia akan mendapat pahala sebanyak pahala yang diperoleh orang-orang yang mengikutinya tanpa mengurangi pahala mereka sedikitpun. Sebaliknya, barang siapa mengajak kepada kesesatan, maka ia akan mendapat dosa sebanyak yang diperoleh orang-orang yang mengikutinya tanpa mengurangi dosa mereka sedikitpun."
(Shahih Muslim 2674-16)

Gunakan peluang Yahudi/Nasrani yang akan merusak umat Islam dengan membangunkan agama Islam melalui platform mereka.

Ini ilmu baru. Yuk kita amalkan dan dishare keteman yang lain.

Mari kita jalani kehidupan ini dengan ilmu dan iman.
sumber : http://www.facebook.com/pages/Strawberry/327342750179

MUSIK

Dilarang Merokok, Ruang Blog ber AC..Terima Kasih.

Cari Blog Ini

Entri Populer

STATISTIK

REKREASI

REKREASI
pantai bolihutuo
WELCOME TO MANTHOBLOG

Followers

Label

KATA BIJAK

Sifat orang yang berilmu tinggi adalah merendahkan hati kepada manusia dan takut kepada Tuhan.

MENGENAL SAYA

Foto saya
GORONTALO, GORONTALO, Indonesia
suka pada kejujuran dan tanpa basa basi
Powered By Blogger
Diberdayakan oleh Blogger.