Potensi WKP Geothermal Suwawa, Gorontalo 110 MW??

Gambar Potensi Panas Bumi Suwawa.
Dari data penyelidikan
Gorontalo memiliki potensi panas bumi yang dapat dikembangkan menjadi pembangkit tenaga listrik. menurut data yang diperoleh, potensi panas bumi untuk wilayah gorontalo terletak di beberapa titik lokasi. berdasarkan studi geothermal, Gorrontalo memiliki titik-titik manifestasi panas bumi yaitu berupa air panas. lokasi air panas ditemukan di  kabupaten Bone Bolango yakni di Lombongo, Libungo, Pangi, Hungayono  dan Tulabolo yang di prediksi menghasilkan listrik sebesar 110 MW. titik lainya berada di Kabupaten Gorontalo yakni di Pentadio dan Paguyaman. menurut Surve Badan Geologi, telah memilih Lokasi Lombongo dan Libungo sebagai sumber panas bumi yang tepa untuk Pembangkit listrik. jelasnya karena kedua titik itu dipilih karena memiliki suhu yang paling panas yakni sekitar 180 derajat Celcius. adapun data tersebut  antara lain sebagai berikut :
Suwawa Utara
Mata air panas ~ 50 derajat C, tidak ditemui alterasi
T (Na/K) = 150 – 180 derajat C
Potensial : 20 – 30 MW
Suwawa Selatan
Mata air panas high Cl ~ 80 Derajat C, alterasi terbatas
T (Na/K) = 180 derajat C
Potensial : 20 – 25 MW
         direncanakan Proyek Pembangunan Pembangkit listrik Tenaga panas Bumi (PLTPB) Gorontalo ini baru akan ditawarkan kepada investor melalui roses lelang.   Wilayah Kerja Pertambangan (WKP)  Panas Bumi Suwawa ini akan di lelang ulang pada pertengahan tahun 2013 . setelah tahun sebelumnya pernah gagal lelang, karena minimnya peminat/peserta lelang. Jika hal ini bisa sukses terlaksana, maka diperkirakan bisa memenuhi kebutuhan listrik di gorontalo untuk tahun-tahun mendatang dan akan mengurangi pemanfaatan PLTD yang memakai energi fosil untuk suplay Listrik. sehingga diharapkan dengan adanya pemanfaatan energi terbarukan bisa lebih maksimal, guna menanggunalangi krisis energi di indonesia ke depan. Karena diprediksi cadangan energi fosil hanya cukup untuk 10 tahun ke depan (data Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral).



Gambar diatas adalah Foto Kegiatan  Bimtek Pelaksana Lelang WKP Se Indonesia timur.

PPTK MENJADI PEJABAT PENGADAAN??

Apakah PPTK boleh jadi Pejabat Pengadaan untuk melakukan pengadaan langsung di dinas atau SKPD mereka?
pertanyaan ini sering muncul baik dari teman-teman di dinas atau pun dari sahabat-sahabat peserta bimbingan teknis pengadaan barang/jasa, untuk itu kita runut dari masing-masing sudut pandangnya ya…
pertama tentang pejabat pengadaan yang ada di perpres 54/2010 dan 70/2012 pasal 17 ayat (7) yaitu: (pasal ini sudahotomatis include dengan pejabat pengadaan karena pada intinya pejabat pengadaan pada dasarnya sama dengan kelompk kerja ulp)
(7) Kepala ULP dan Anggota Kelompok Kerja ULP dilarang duduk sebagai:
a. PPK;
b. Pejabat Penanda Tangan Surat Perintah Membayar (PPSPM);
c. Bendahara; dan
d. APIP, terkecuali menjadi Pejabat Pengadaan/ anggota ULP untuk Pengadaan Barang/Jasa yang dibutuhkan instansinya.
dalam pasal ini tidak ada istilah PPTK, istilah PPTK dalam perpres 54/2010 dan 70/2012 hanya ditemukan pada penjelasan pasal 7 ayat (3) yaitu:
penjelasan pasal 7 Ayat (3)
Tim pendukung adalah tim yang dibentuk oleh PPK untuk membantu pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa.
Tim pendukung antara lain terdiri atas Direksi Lapangan, konsultan pengawas, tim Pelaksana Swakelola, dan lain- lain. PPK dapat meminta kepada PA untuk menugaskan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) dalam rangka membantu tugas PPK.
dari dua pasal tersebut dapat dilihat bahwa berdasarkan perpres 54/2010 dan 70/2012 tidak ada pelanggaran apabila PPTK menjadi Pejabat Pengadaan.
Selanjutnya PPTK ada dibahas dalam permendagri, saya tidak hapal permendagri berapanya, tetapi hasil dari konsultasi yang mengetahuinya (pasal 12 permendagri no 13 tahun 2006 dan 2 kali perubahannya – hatur nuhun pak Rusdy) ternyata tidak ada pelanggaran juga kalau PPTK berperan sebagai Pejabat Pengadaan yang tugasnya adalah mencari penyedia untuk bertransaksi dalam pengadaan langsung.
Selanjutnya dari sisi etika atau menajemen internel ke-dinasan atau ke-PNS-an, pertanyaannya apakah akan terjadi “konplik” of interest kalau PPTK menjadi Pejabat pengadaan? PPTK selaku pengelola administrasi/keuangan apakah “salah” kalau mencari sendiri pemasok untuk barang jasa yang diperlukannya. PPTK tentunya merupakan perpanjangan tangan dari user/pengguna, PPTK tentunya mengetahui apa “kebutuhan” dari user, sehingga PPTK akan lebih fokus dalam mencari penyedia yang benar-benar cocok untuk kebutuhan instansinya, tapi bagaimana kalau PPTK nya “bermain”? ya kalau yang namanya permainan sih bukan hanya PPTK, di jabatan lainnya pasti ada “permainan” kalau pribadi-pribadinya memang senang bermain, so pertanyaannya apakah secara “alamiah” akan ada pertentangan kepentingan yang memang secara gamblang dan jelas-jelas akan terjadi, seperti keluarga pejabat tinggi yang menjadi pejabat di bagian kepegawaian, pastilah ada komplik kepentingan untuk merotasi dan menempatkan orang-orangnya pada jabatan-jabatan yang strategis sesuai dengan kepentingan politis para petinggi.. Atau konsultan perencana/pengawas yang menjadi pelaksana pekerjaan tentunya akan ada pertentangan kepentingan di dalamnya.
Kalau PPTK menjadi Pejabat Pengadaan apa pertentangan kepentingannya? dan dari sisi manajemen perkantoran, apakah jadi tidak efektif efisien? PPTK adalah bagian dari User, beliau punya kepentingan dan tentunay berharap untuk memperoleh barang/jasa yang baik dan memenuhi syarat dari penyedia yang memenuhi persyaratan juga, beliau ada kepentingan untuk memperoleh secepatnya barang jasa untuk kelancaran pekerjaan di instansinya, dan beliau menjadi pejabat pengadaan yang bertugas untuk mencari penyedianya, nampaknya sejalan hal tersebut, bukan pertentangan tapi malah sejalan. Kemudian pengadaan langsung itu butuh cepat (“epektip episien”) tentunya kalau pejabat pengadaannya berasal dari user tentunya akan sejalan dengan prinsip dan pilosopi dasar pengadaan langsung.
Yang penting pejabat pengadaan (baik dijabat oleh PPTK atau tidak) harus bekerja sesuai dengan aturan pengadaan yang ada, itu saja mungkin… mohon koreksi di komen kalau ada yang salah dan kurang.
Demikian opini dari saya semoga bermanfaat dan salam pengadaan dari Bogor.
tambahan dari DATABASE KONSULTASI LKPP
Apakah PPTK dapat merangkap sebagai panitia pengadaan atau pejabat pengadaan?
17 Desember 2012, 09:42 WIB
Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 jo. Peraturan Presiden Nomor 70 Tahun 2012 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 Pasal 7 ayat (1) disebutkan bahwa Organisasi Pengadaan Barang/Jasa untuk Pengadaan melalui Penyedia Barang/Jasa atas:
a. PA/KPA;
b. PPK;
c. ULP/Pejabat Pengadaan; dan
d. Panitia/Pejabat Penerima Hasil Pekerjaan.
PPTK diperkenankan sebagai panitia pengadaan karena didalam Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 jo. Peraturan Presiden Nomor 70 Tahun 2012 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 PPTK tidak termasuk kedalam organisasi pengadaan. PPTK dilarang menjadi panitia pengadaaan bila ada peran PPTK dalam administrasi keuangan pembayaran pengadaan atau pejabat/pegawai tersebut ditunjuk pula menjadi PPK yaitu pejabat berhak melakukan tindakan yang mengakibatkan pengeluaran anggaran belanja yang menandatangani Kontrak dan bukti pembayaran. Hal demikian tidak diperbolehkan karena adanya pertentangan kepentingan.
Sebagai tambahan tapi ini dilakukan kalau memang tidak ada lagi atau instansinya memang kekurangan tenaga/SDM ya sehingga terpaksa rangkap merangkap, kalau baiknya ya masing-masing jabatan dijabat oleh orang yang berbeda ya, karena memang masing-masing ada tugasnya. Jadi tulisan ini bukan menyarankan untuk merangkap-rangkap jabatan seperti itu.

sumber : http://heldi.net/category/pengadaan-barang-jasa-lelang-tender/

Peraturan Bersama LKPP- BKN tentang Ketentuan Pelaksanaan Jabatan Fungsional Pengelola Pengadaan

assalamu 'alaikum..teman-teman semua  yang berhubungan dengan Pengelola Pengadaan Barang/Jasa pemerintah...ini sekedar berbagi info.....
Peraturan Bersama Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah dan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 1 tahun 2013 dan Nomor 14 tahun 2013 tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 77 tahun 2012 tentang Jabatan Fungsional Pengelola Pengadaan Barang/Jasa.
untuk mendownload silahkan di search saja...makasih

sumber : LKPP

PERBEDAAN BUKTI PERJANJIAN DAN KWITANSI

Pada Pasal 55 Perpres RI No. Nomor 70 tahun 2012 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Presiden RI nomor 54 tahun 2010 Tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah ayat (1) Tanda bukti perjanjian terdiri atas:

a. bukti pembelian;
b. kuitansi;
c. Surat Perintah Kerja (SPK); dan
d. surat perjanjian.
Pada Ayat (2) Bukti pembelian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, digunakan untuk Pengadaan Barang/Jasa yang nilainya sampai dengan Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah).
Dan pada Ayat (3) Kuitansi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, digunakan untuk Pengadaan Barang/Jasa yang nilainya sampai dengan Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah).
Perbedaan Bukti Pembelian dan Kuitansi adalah :
  1. Bukti Pembelian/Invoice/Faktur penjualan adalah dokumen yang digunakan sebagai pernyataan tagihan yang harus dibayar oleh customer. Dalam bentuk sederhana dikenal dengan nama BON. Pada transaksi yang nominalnya relatif kecil, invoice digunakan langsung sebagai dokumen tagihan sedangkan pada perusahaan yang nominal transaksinya besar, biasanya dilengkapi dengan surat tagihan atau kuitansi.
  2. Kuitansi adalah selembar surat bukti yang menyatakan bahwa telah terjadi penyerahan sejumlah uang dari yang disebut sebagai pemberi atau yang menyerahkan uang kepada yang disebut sebagai penerima dan yang harus menandatangani telah menerima penyerahan uang itu sebesar yang disebutkan dalam surat itu, lengkap dengan tanggal penyerahan,tempat serta alasan penyerahan uang itu. Untuk memperkuat tanda bukti tersebut ditempel kan meterai sebesar yang ditentukan oleh undang-undang perpajakan.
Khusus Untuk Pemerintah Daerah Berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 Tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah pada  Pasal 273 ayat (1) Bukti transaksi yang digunakan dalam prosedur akuntansi pengeluaran kas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 272 mencakup:
a. surat perintah pencairan dana (SP2D); atau
b. nota debet bank.
(2)  Bukti transaksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilengkapi dengan:
a. surat penyediaan dana (SPD); 63
b. surat perintah membayar (SPM);
c. laporan pengeluaran kas dari bendahara pengeluaran; dan
d. kuitansi pembayaran dan bukti tanda terima barang/jasa.
Artinya Untuk di Pemerintah Daerah Tanda bukti perjanjian untuk Pengadaan Barang/Jasa yang nilainya sampai dengan Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) adalah Bukti Pembelian/Faktur di lengkapi dengan Kuitansi Pembayaran. Semoga Bisa di Pahami :)
sumber :

Sumur Resapan


A. Sumur Resapan
Bangunan sumur resapan adalah salah satu rekayasa teknik konservasi air berupa   bangunan yang dibuat sedemikian rupa sehingga menyerupai bentuk sumur gali dengan kedalaman tertentu yang berfungsi sebagai tempat menampung air hujan      yang jatuh di atas atap rumah atau daerah kedap air dan meresapkannya ke dalam tanah. Sumur resapan berfungsi memberikan imbuhan air secara buatan dengan cara menyimpan air hujan ke dalam tanah. Sasaran lokasi adalah daerah peresapan air di kawasan budidaya, permukiman, perkantoran, pertokoan, industri, sarana dan prasarana olah raga serta fasilitas umum lainnya.
Manfaat sumur resapan adalah:
  1. Mengurangi aliran permukaan sehingga dapat mencegah /mengurangi terjadinya banjir  dan genangan air.
  2. Mempertahankan dan meningkatkan tinggi   permukaan air tanah.
  3. Mengurangi konsentrasi pencemaran air tanah.
Bentuk dan jenis bangunan sumur resapan dapat berupa bangunan sumur resapan air yang dibuat segi empat atau silinder dengan kedalaman tertentu dan dasar sumur terletak di atas permukaan air tanah.
Berbagai jenis konstruksi sumur resapan adalah:
  1. Sumur tanpa pasangan di dinding sumur, dasar sumur tanpa diisi batu belah  maupun ijuk (kosong)
  2. Sumur tanpa pasangan di dinding sumur, dasar sumur diisi dengan batu belah dan ijuk
  3. Sumur dengan susunan batu bata, batu kali atau bataki di dinding sumur, dasar  sumur diisi dengan batu belah dan ijuk atau kosong.
  4. Sumur menggunakan buis beton di dinding sumur
  5. Sumur menggunakan blawong (batu cadas yang dibentuk khusus untuk dinding sumur).
Konstruksi-konstruksi tersebut memiliki keunggulan dan kelemahan masing-masing, pemilihannya tergantung pada keadaaan batuan /tanah (formasi batuan dan struktur tanah). Pada tanah /batuan yang relatif stabil, konstruksi tanpa diperkuat dinding sumur dengan dasar sumur diisi dengan batu belah dan ijuk tidak akan membahayakan bahkan akan memperlancar meresapnya air melalui celah-celah bahan isian tersebut.
Pada tanah /batuan yang relatif labil, konstruksi dengan susunan batu bata /batu kali /batako untuk memperkuat dinding sumur dengan dasar sumur diisi batu belah dan ijuk akan lebih baik dan dapat direkomendasikan. Pada tanah dengan /batuan yang sangat labil, konstruksi dengan menggunakan buis beton atau blawong dianjurkan meskipun resapan air hanya berlangsung pada dasar sumur saja.
Bangunan pelengkap lainnya yang diperlukan adalah bak kontrol, tutup sumur resapan dan tutup bak kontrol, saluran masukan dan keluaran /pembuangan (terbuka atau tertutup) dan talang air (untuk rumah yang bertalang air).
Departemen Pekerjaaan Umum menetapkan data teknis sumur resapan air sebagai berikut : (1) Ukuran maksimum diameter 1,4 meter, (2) Ukuran pipa masuk diameter 110 mm, (3) Ukuran pipa pelimpah diameter 110 mm, (4) Ukuran kedalaman 1,5 sampai dengan 3 meter, (5) Dinding dibuat dari pasangan bata atau batako dari campuran 1 semen : 4 pasir tanpa plester, (6) Rongga sumur resapan diisi dengan batu kosong 20/20 setebal 40 cm, (7) Penutup sumur resapan dari plat beton tebal 10 cm dengan campuran 1 semen : 2 pasir : 3 kerikil.
Berkaitan dengan sumur resapan ini terdapat SNI No: 03- 2453-2002 tentang Tata Cara Perencanaan Sumur Resapan Air Hujan untuk Lahan Pekarangan. Standar ini menetapkan cara perencanaan sumur resapan air hujan untuk lahan pekarangan termasuk persyaratan umum dan teknis mengenai batas muka air tanah (mat), nilai permeabilitas tanah, jarak terhadap bangunan, perhitungan dan penentuan sumur resapan air hujan.
Persyaratan umum yang harus dipenuhi antara lain sebagai berikut:
  1. Sumur resapan air hujan ditempatkan pada lahan yang relatif datar;
  2. Air yang masuk ke dalam sumur resapan adalah air hujan tidak tercemar;
  3. Penetapan sumur resapan air hujan harus mempertimbangkan keamanan bangunan sekitarnya;
  4. Harus memperhatikan peraturan daerah setempat;
  5. Hal-hal yang tidak memenuhi ketentuan ini harus disetujui Instansi yang berwenang.
Persyaratan teknis yang harus dipenuhi antara lain adalah sebagai berikut:
  1. Kedalaman air tanah minimum 1,50 m pada musin hujan;
  2. Struktur tanah yang dapat digunakan harus mempunyai nilai permebilitas tanah ≥ 2,0 cm/jam.
  3. Jarak penempatan sumur resapan air hujan terhadap bangunan adalah: (a) terhadap sumur air bersih 3 meter, sumur resapan tangki septik 5 meter dan terhadap pondasi  bangunan 1 meter.
Sumur Resapan
Gambar sumur resapan
Sumber : Kementerian Negara Lingkungan Hidup, Lampiran PerMen Kehutanan Nomor : P. 22/Menhut-V/2007 Tanggal : 20 Juni 2007
Lubang Resapan Biopori ( LRB )
Tinggal di perkotaan yang dipenuhi bangunan beton dan beralas semen, cukup mempengaruhi penyerapan air ke dalam tanah. Akibatnya bisa memicu banjir dan penurunan kualitas air. seperti halnya yang terjadi sekarang ini di Ibu kota negara (Jakarta)..salah satu alternatif mengurangi banjir adalah dengan pembuatan sumur resapan(biopori).
Biopori yaitu lubang atau liang di dalam tanah dengan diameter 10 – 30 sentimeter, dengan panjang 30 -100 sentimeter yang bermanfaat meningkatkan resapan air hujan. Lubang ini berfungsi mengalirkan air sehingga mampu menjadi cadangan air bagi air bawah tanah. Selain berguna mengalirkan air ke tanah, biopori dapat bermanfaat untuk membuat kompos atau pupuk tumbuh-tumbuhan. Sampah di dalam lubang biopori dimakan rayap lalu diuraikan cacing serta mikroba menjadi kompos, dan bisa diambil hasilnya untuk menyuburkan tanaman. Anda dapat membuat lubang biopori pada alas saluran air hujan di sekitar rumah, di sekeliling pohon, atau pada tanah kosong antar tanaman.
Cara pembuatannya, pertama setelah memilih tempat untuk biopori siapkan dulu alur untuk jalannya aliran air.
Lalu untuk lubang biopori, agar lebih mudah pakai bor biopori. Lubang silindris di tanah dibuat dengan diameter 10-30 sentimeter, kedalaman 30-100 sentimeter, serta jarak antar lubang 50-100 sentimeter. Mulut lubang dapat diperkuat dengan lapisan semen agar tanah di sekelilingnya tidak rontok dan menutupi lubang, seluas 2 sentimeter dan lebar 2-3 sentimeter. Beri peringatan atau pengamanan, agar tidak ada yang terperosok ke dalam lubang.
Setelah lubang siap, masukkan sampah rumah tangga organik seperti daun, sampah dapur, ranting pohon, sampah makanan dapur non kimia hingga penuh. Sampah di dalam lubang akan dimakan rayap, diurai mikroorganisme dalam tanah. Sampah akan menyusut sehingga perlu diisi kembali, dan dapat dipanen sebagai pupuk dalam jangka waktu tertentu.

Kondisi Jakarta






  •   Berdasarkan penelitian Prof Dr Safwan Hadi dan timnya    dari Pusat Studi Oseanografi FITM ITB, kenaikan permukaan air laut tahunan Jakarta rata-rata 0,57 cm
  •   Tim Kelompok Keilmuan Geodesi ITB) yg melakukan kajian subsidensi permukaan tanah di 23 titik di sekitar Jakarta menyimpulkan, penurunan permukaan tanah bervariasi, dari 2 hingga 12 cm selama 10 tahun sejak 1997 hingga 2007. Disebutkan, sebagian besar kawasan barat hingga utara Jakarta mengalami penurunan tanah antara 5 cm dan 12 cm.
•   Hasil penelitian LIPI membuktikan, intrusi air laut di permukaan Jakarta sudah mencapai 3 km ke daratan. Bahkan, menurut Prof Dr Otto SR Ongkosongo, peneliti utama Pusat Penelitian Oseanografi LIPI, intrusi air laut di bagian tanah dalam sudah lebih 10 kilometer ke daratan. Disebutkan, intrusi di permukaan terjadi karena sebab alami berupa air laut pasang, yang akibat pemanasan global semakin parah. Sedangkan intrusi air laut tanah dalam terjadi karena penyedotan air tanah secara berlebihan dan tak terkendali selama bertahun-tahun. Sehingga rongga-rongga tanah yang kosong akibat penyedotan air itu diisi air laut yang bersifat korosif.
•   Menurut pakar hidrologi dari Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi (BPPT), Sutopo Purwo Nugroho, kepada pers di Jakarta, Senin (27/9/2010), kondisi inilah yang saat ini terjadi di Jakarta. Pengambilan air tanah di Jakarta saat ini mencapai 252, 6 juta meter kubik per tahun. Padahal, ambang batasnya hanya 186 juta meter kubik per tahun sehingga terjadi defisit sekitar 66,65 juta meter kubik per tahun.
    Hal ini disebabkan oleh intrusi tanah akibat penggunaan air tanah yang berlebihan di kota jakarta. contohnya penggunaan Sumur-sumur bor yang  cukup banyak di sektor industri maupun di sektor usaha lainnya. Ditambah lagi oleh semakin berkurangnya resapan air didalam tanah akibat dari tertutupnya pori-pori tanah oleh penggunaan material yg menutupi permukaan tanah.
       Untuk mencegah dampak yang lebih parah sampai terjadi amblesan tanah akibat intrusi air laut maka perlu adanya upaya dan tindakan yang nyata seperti :
        Cara penghematan
  • 1.    menggunakan air tanah secara efektif dan efisien
  • 2.    mengurangi penggunaan, menggunakan kembali ataupun mendaur ulang air tanah.
  • 3.    mengambil air tanah sebagai alternatif terakhir
  • 4     mengembangkan dan menerapkan teknologi hemat air.
CARA PENGENDALIAN
  • 1.   menjaga keseimbangan , pengimbuhan, pengaliran dan pelepasan air tanah.
  • 2.   menerapkan perizinan penggunaan air tanah
  • 3.   membatasi penggunaan air tanah dengan tetap mengutamakan pemenuhan kebutuhan pokok sehari-hari.
  • 4.   mengatur lokasi dan kedalaman penyadapan aquifer.
  • 5.   menjaga jarak antara sumur /pengeboran air tanah.
  • 6    menggunakan sumur resapan air ataupun biopori..



 Gambar contoh amblesan tanah (Land subsidence)











Hajar Aswad merupakan Super Konduktor



Encyclopedia Americana menulis : “…Sekiranya orang2 Islam berhenti melaksanakan thawaf ataupun shalat di muka bumi ini, niscaya akan terhentilah perputaran bumi kita ini, karena rotasi dari super konduktor yg berpusat di Hajar Aswad, tidak lagi memencarkan gelombang elektromagnetik.

Menurut hasil penelitian dari 15 Universitas : menunjukkan Hajar Aswad adalah batu meteor yg mempunyai kadar logam yg sangat tinggi, yaitu 23.000 kali dari baja yg ada.

Beberapa astronot yg mengangkasa melihat suatu sinar yg teramat terang mememancar dari bumi, dan setetlah diteliti ternyata bersumber dari Bait Allah atau Ka’bah. Super konduktor itu adalah Hajar Aswad, yg berfungsi bagai mikrofon yg sdg siaran dan jaraknya mencapai ribuan mil jangkauan siarannya.

Prof Lawrence E Yoseph – Fl Whiple menulis : “…Sungguh kita berhutang besar kpd orang Islam, shalat, tawaf dan tepat waktu menjaga super konduktor itu…”Subhanallah, Alhamdulillah, Laa Illaha illallah, Allahu Akbar.

Betapa bergetar hati kita melihat dahsyatnya gerakan thawaf haji & Umroh.

Sumber : Islamic Motivation

MAKNA DINDING (WALL) DI FB



Siapakah yang membuat FB? Mark Zuckerberg seorang berbangsa YAHUDI. Apa kaitannya WALL & YAHUDI? Kaitan keduanya sangat erat.

DINDING RATAPAN.

Didinding itu mereka menangisi dosa-dosa mereka,meluahkan harapan, ratapan dan segalanya. Itulah tujuan mereka membuat FB.

Dan tanpa kita sadari, kita lebih banyak mengadu masalah di FB daripada mengadu kepada ALLAH SWT, lebih mengutamakan update status daripada shalat dan dzikir kepada ALLAH SWT.

Hati-hatilah sahabat, bisa-bisa kita nanti menjadi ''Tassyabuh'' atau menyerupai kaum lain (Yahudi). Nabi melarang dalam sabdanya:'' Barang siapa menyerupai suatu kaum, maka ia termasuk dalam golongannya."

Oleh karena itu, jangan jadikan WALL FB sebagai tempat luahan perasaan seperti mereka. Tapi jadikanlah ia sebagai tempat membagi ilmu dan nasehat kebaikan kepada umat Nabi Muhammad SAW. Walaupun hanya kepada 1 orang.

Jadikan Wall FB sebagai media untuk menyebarkan dakwah. Jika anda belum percaya silahkan buka Google dan Search:'' Wailing Wall Of Israel''.

Mari kita renungkan.

'' Sungguh kalian akan mengikuti langkah2 orang2 sebelum kalian sejengkal demi sejengkal dan sehasta demi sehasta. Bahkan seandainya mereka masuk lubang biawakpun niscaya kalian ikut masuk pula kedalamnya. Para sahabat bertanya: 'Siapakan mereka itu Ya Rasulullah?'. Beliau menjawab:'' Ahli Kitab (Nasrani & Yahudi). ! Siapa lagi kalau bukan mereka? " [HR. Imam Bukhari]

Jadi postkanlah kata2 hikmah/nasehat/ ayat Al-Quran, Hadits, Ulama terdahulu tentang agama Islam.

Dari Abu Hurairah Radhiyallahu’anhu bahwasanya Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam telah bersabda:

"Barang siapa mengajak kepada kebaikan, maka ia akan mendapat pahala sebanyak pahala yang diperoleh orang-orang yang mengikutinya tanpa mengurangi pahala mereka sedikitpun. Sebaliknya, barang siapa mengajak kepada kesesatan, maka ia akan mendapat dosa sebanyak yang diperoleh orang-orang yang mengikutinya tanpa mengurangi dosa mereka sedikitpun."
(Shahih Muslim 2674-16)

Gunakan peluang Yahudi/Nasrani yang akan merusak umat Islam dengan membangunkan agama Islam melalui platform mereka.

Ini ilmu baru. Yuk kita amalkan dan dishare keteman yang lain.

Mari kita jalani kehidupan ini dengan ilmu dan iman.
sumber : http://www.facebook.com/pages/Strawberry/327342750179

Hukum merayakan Tahun Baru Masehi



Alhamdulillaah…..
Segala Puji bagi Allah Tuhan Seru sekalian alam.Tuhan Yang Maha Rahman.Maha Rahim.. Shalawat serta salam senantiasa tercurah untuk kekasih Allah,Muhammad Rasulullah Shallahu 'alaihi wassalam.Allahumma Shalli wa Salim Ala Sayyidina Muhammadin wa Ala aali Sayyidina Muhammadin fi Kulli Lam Hatin wa na Fasinn bi'adadi Kulli Ma'lu Mil Lak.

`*•Yaa Rabbi•*..Ajarilah kami bagaimana memberi sebelum meminta,berfikir sebelum bertindak,santun dalam berbicara,tenang ketika gundah,diam ketika emosi melanda,bersabar dalam setiap ujian.Jadikanlah kami orang yg selembut Abu Bakar Ash-Shiddiq,sebijaksana Umar bin Khattab,sedermawan Utsman bin Affan,sepintar Ali bin Abi Thalib,sesederhana Bilal,setegar Khalid bin Walid radliallahu'anhumáƒĤAmiin ya Rabbal'alamin

sobat muslim....
saya sengaja mengambil judul ini supaya kita sebagai muslim bisa berhati-hati sebelum melakukan perbuatan. Sebab, berdasarkan kaidah fiqih dalam ajaran agama kita, bahwa hukum asal suatu perbuatan adalah terikat dengan hukum syara' (syariat Islam). Itu sebabnya, sebelum melakukan suatu perbuatan kita harus tahu apakah perbuatan tersebut dihukumi sebagai perbuatan yang dibolehkan, diwajibkan, disunnahkan, diharamkan atau dihukumi sebagai makruh.

Lalu apa hukumnya merayakan tahun baru masehi bagi seorang muslim? Jawaban singkatnya adalah  sangat sangat tidak boleh alias haram. Titik.

Bahwa merayakan tahun baru masehi adalah bukan tradisi dari ajaran Islam. Meskipun jutaan atau miliaran umat Islam di dunia ini merayakan tahun baru masehi dengan sukacita dan lupa diri larut dalam gemerlap pesta kembang api atau melibatkan diri dalam hiburan berbalut maksiat tetap aja nggak lantas menjadikan tuh perayaan jadi boleh atau halal. Sebab, ukurannya bukanlah banyak atau sedikitnya yang melakukan, tapi patokannya kepada syariat. Oke?

So, sekadar tahu aja nih, tahun baru masehi itu sebenarnya berhubungan dengan keyakinan agama Nasrani,  Masehi kan nama lain dari Isa Almasih dalam keyakinan Nasrani. Sejarahnya bgini, menurut catatan di Encarta Reference Library Premium 2005, orang pertama yang membuat penanggalan kalender adalah seorang kaisar Romawi yang terkenal bernama Gaisus Julius Caesar. Itu dibuat pada tahun 45 SM jika mengunakan standar tahun yang dihitung mundur dari kelahiran Yesus Kristus.

Tapi pada perkembangannya, ada seorang pendeta Nasrani yang bernama Dionisius yang kemudian "memanfaatkan" penemuan kalender dari Julius Caesar ini untuk diadopsi sebagai penanggalan yang didasarkan pada tahun kelahiran Yesus Kristus. Itu sebabnya, penanggalan tahun setelah kelahiran Yesus Kristus diberi tanda AD (bahasa Latin: Anno Domini yang berarti: in the year of our lord) alias Masehi. Sementara untuk jaman prasejarahnya disematkan BC (Before Christ) alias SM (Sebelum Masehi)

Nah, Pope (Paus) Gregory III kemudian memoles kalender yang sebelumnya dengan beberapa modifikasi dan kemudian mengukuhkannya sebagai sistem penanggalan yang harus digunakan oleh seluruh bangsa Eropa, bahkan kini di seluruh negara di dunia dan berlaku umum bagi siapa saja. Kalender Gregorian yang kita kenal sebagai kalender masehi dibuat berdasarkan kelahiran Yesus Kristus dalam keyakinan Nasrani. “The Gregorian calendar is also called the Christian calendar because it uses the birth of Jesus Christ as a starting date.”, demikian keterangan dalam Encarta.

Di zaman Romawi, pesta tahun baru adalah untuk menghormati Dewa Janus (Dewa yang digambarkan bermuka dua-ini bukan munafik maksudnya, tapi merupakan Dewa pintu dan semua permulaan. Jadi mukanya dua: depan dan belakan, depan bisa belakang bisa, kali ye?). Kemudian perayaan ini terus dilestarikan dan menyebar ke Eropa (abad permulaan Masehi). Seiring muncul dan berkembangnya agama Nasrani, akhirnya perayaan ini diwajibkan oleh para pemimpin gereja sebagai satu perayaan “suci” sepaket dengan Natal. Itulah sebabnya mengapa kalo ucapan Natal dan Tahun baru dijadikan satu: Merry Christmas and Happy New Year, gitu lho.

Nah, jadi sangat jelas bahwa apa yang ada saat ini, merayakan tahun baru masehi adalah bukan berasal dari budaya kita, kaum muslimin. Tapi sangat erat dengan keyakinan dan ibadah kaum Nasrani. Jangankan yang udah jelas perayaan keagamaan seperti Natal, yang masih bagian dari ritual mereka seperti tahun baru masehi dan ada hubungannya serta dianggap suci aja udah haram hukumnya dilakukan seorang muslim. Why?

Di antara ayat yang menyebutkan secara khusus larangan menyerupai hari-hari besar mereka adalah firman Allah Swt.: ”

“Dan orang-orang yang tidak memberikan perasaksian palsu.” (QS al-Furqaan [25]: 72)

Ayat ini berkaitan dengan salah satu sifat para hamba Allah yang beriman. Ulama-ulama Salaf seperti Ibnu Sirin, Mujahid dan ar-Rabi’ bin Anas menafsirkan kata “az-Zuura” (di dalam ayat tersebut) sebagai hari-hari besar orang kafir.

Itu artinya, kalo sampe seorang muslim merayakan tahun baru masehi berarti melakukan persaksian palsu terhadap hari-hari besar orang kafir. Naudzubillahi min dzalik. Padahal, kita udah punya hari raya sendiri, sebagaimana dalam hadits yang shahih dari Anas bin Malik ra, dia berkata, saat Rasulullah saw. datang ke Madinah, mereka memiliki dua hari besar (’Ied) untuk bermain-main. Lalu beliau bertanya, “Dua hari untuk apa ini?” Mereka menjawab, “Dua hari di mana kami sering bermain-main di masa jahiliyyah”. Lantas beliau bersabda: “Sesungguhnya Allah telah menggantikan bagi kalian untuk keduanya dua hari yang lebih baik dari keduanya: Iedul Adha dan Iedul Fitri” (Dikeluarkan oleh Imam Ahmad di dalam Musnadnya, No. 11595, 13058, 13210)

Terus, boleh nggak sih kita merayakan tahun baru karena niatnya bukan menghormati kelahiran Yesus Kristus dalam keyakinan agama Nasrani? Ya, sekadar senang-senang aja gitu, sekadar refreshing deh. Hmm.. ada baiknya kamu menyimak ucapan Umar Ibn Khaththab: “Janganlah kalian mengunjungi kaum musyrikin di gereja-gereja (rumah-rumah ibadah) mereka pada hari besar mereka karena sesungguhnya kemurkaan Allah akan turun atas mereka“ (Dikeluarkan oleh Imam al-Baihaqy No. 18640) Umar ra. berkata lagi, “Hindarilah musuh-musuh Allah pada momentum hari-hari besar mereka” (ibid, No. 18641) Dalam keterangan lain, seperti dari Abdullah bin Amr bin al-Ash ra, dia berkata, “Barangsiapa yang berdiam di negeri-negeri orang asing, lalu membuat tahun baru dan festival seperti mereka serta menyerupai mereka hingga dia mati dalam kondisi demikian, maka kelak dia akan dikumpulkan pada hari kiamat bersama mereka” (‘Aun al-Ma’bud Syarh Sunan Abi Daud, Syarh hadits no. 3512)

Nah, berkaitan dengan larangan menyerupai suatu kaum (baik ibadahnya, adat-istiadanya, juga gaya hidupnya), Rasulullah saw. bersabda: “Barangsiapa yang menyerupai suatu kaum, maka ia termasuk golongan mereka” (HR Imam Ahmad dalam Musnad-nya jilid II, hlm. 50)

At-Tasyabbuh secara bahasa diambil dari kata al-musyabahah yang berarti meniru atau mencontoh, menjalin atau mengaitkan diri, dan mengikuti. At-Tasybih berarti peniruan. Dan mutasyabihah berarti mutamatsilat (serupa). Dikatakan artinya serupa dengannya, meniru dan mengikutinya.

Tasyabbuh yang dilarang dalam al-Quran dan as-Sunnah secara syar’i adalah menyerupai orang-orang kafir dalam segala bentuk dan sifatnya, baik dalam aqidah, peribadatan, kebudayaan, atau dalam pola tingkah laku yang menunjukkan ciri khas mereka. Hmm.. catat ya!

Tahun baru, dosa baru?

Waduh, masa’ sih kita memulai bilangan tahun dengan dosa baru? Apalagi untuk dosa lama aja kita belum pernah melakukan tobatnya, tapi udah bikin dosa baru. Keterlaluan abis deh kalo sampe punya cita-cita seperti itu. Tapi kenyataannya, ternyata banyak di antara kita yang malah merayakan tahun baru masehi dengan melakukan aktivitas maksiat.

sobat.. sebenarnya dalam pandangan Islam, untuk mengevaluasi diri selama ini udah ada tuntunannya dalam al-Quran, sebagaimana firman Allah Swt. (yang artinya): “Demi Waktu. Sesungguhnya manusia itu benar-benar berada dalam kerugian. Kecuali orang-orang yang beriman dan mengerjakan amal saleh dan nasihat menasihati supaya mentaati kebenaran dan nasihat menasihati supaya menetapi kesabaran.” (QS al-Ashr [103] 1-3)

Rasulullah saw. bersabda: “Sebaik-baiknya manusia adalah orang yang diberi panjang umur dan baik amalannya, dan sejelek-jeleknya manusia adalah orang yang diberi panjang umur dan jelek amalannya.” (HR Ahmad)

Orang yang pasti beruntung adalah orang yang mencari kebenaran, orang yang mengamalkan kebenaran, orang yang mendakwahkan kebenaran dan orang yang sabar dalam menegakan kebenaran. Mengatur waktu dengan baik agar tidak sia-sia adalah dengan mengetahui dan memetakan, mana yang wajib, sunah, haram, mana yang makruh, en mana yang mubah. Intinya kudu taat sama syariat Islam.

Itu artinya perubahan waktu ini harusnya kita jadikan momentum (saat yang tepat) untuk mengevaluasi diri. Jangan malah hura-hura bergelimang kesenangan di malam tahun baru masehi. Sudahlah merayakannya haram,dan caranya maksiat pula. Halah, apa itu nggak dobel-dobel dosanya? Naudzubillahi min dzalik!

Sobat muslim, nggak baik hura-hura, lho. Hindari deh ya. Jangan sampe lupa diri. Itu sebabnya, Rasulullah saw. mewanti-wanti tentang dua hal yang bikin manusia tuh lupa diri. Sabda beliau saw.: “Ada dua nikmat, dimana manusia banyak tertipu di dalamnya; kesehatan dan kesempatan.” (HR Bukhari)

tidak baik kalo kita menyesal seumur-umur akibat kita menzalimi diri sendiri. Sebab, kita nggak bakalan diberi kesempatan ulang untuk berbuat baik atau bertobat, bila kita udah meninggalkan dunia ini. Firman Allah Swt.:

“Maka pada hari itu tidak bermanfaat (lagi) bagi orang-orang yang zalim permintaan uzur mereka, dan tidak pula mereka diberi kesempatan bertaubat lagi.” (QS ar-R?m [30]: 57)

Jadi, nggak usah deh kita ikutan heboh merayakan tahun baru masehi. Kita evaluasi diri, dan itu dilakukan setiap hari biar lebih seru. Jangan nunggu pergantian tahun baru masehi, entar tobat belum eh udah mati duluan. Rugi berat! Yuk kita tingkatin terus amal baik kita, jangan cuma menumpuk dosa. Hari demi hari harus lebih baik. Yup, mari mulai sekarang juga untuk evaluasi diri. Are you ready

MUSIK

Dilarang Merokok, Ruang Blog ber AC..Terima Kasih.

Cari Blog Ini

Entri Populer

STATISTIK

REKREASI

REKREASI
pantai bolihutuo
WELCOME TO MANTHOBLOG

Followers

Label

KATA BIJAK

Sifat orang yang berilmu tinggi adalah merendahkan hati kepada manusia dan takut kepada Tuhan.

MENGENAL SAYA

Foto saya
GORONTALO, GORONTALO, Indonesia
suka pada kejujuran dan tanpa basa basi
Powered By Blogger
Diberdayakan oleh Blogger.