Potensi WKP Geothermal Suwawa, Gorontalo 110 MW??

Gambar Potensi Panas Bumi Suwawa.
Dari data penyelidikan
Gorontalo memiliki potensi panas bumi yang dapat dikembangkan menjadi pembangkit tenaga listrik. menurut data yang diperoleh, potensi panas bumi untuk wilayah gorontalo terletak di beberapa titik lokasi. berdasarkan studi geothermal, Gorrontalo memiliki titik-titik manifestasi panas bumi yaitu berupa air panas. lokasi air panas ditemukan di  kabupaten Bone Bolango yakni di Lombongo, Libungo, Pangi, Hungayono  dan Tulabolo yang di prediksi menghasilkan listrik sebesar 110 MW. titik lainya berada di Kabupaten Gorontalo yakni di Pentadio dan Paguyaman. menurut Surve Badan Geologi, telah memilih Lokasi Lombongo dan Libungo sebagai sumber panas bumi yang tepa untuk Pembangkit listrik. jelasnya karena kedua titik itu dipilih karena memiliki suhu yang paling panas yakni sekitar 180 derajat Celcius. adapun data tersebut  antara lain sebagai berikut :
Suwawa Utara
Mata air panas ~ 50 derajat C, tidak ditemui alterasi
T (Na/K) = 150 – 180 derajat C
Potensial : 20 – 30 MW
Suwawa Selatan
Mata air panas high Cl ~ 80 Derajat C, alterasi terbatas
T (Na/K) = 180 derajat C
Potensial : 20 – 25 MW
         direncanakan Proyek Pembangunan Pembangkit listrik Tenaga panas Bumi (PLTPB) Gorontalo ini baru akan ditawarkan kepada investor melalui roses lelang.   Wilayah Kerja Pertambangan (WKP)  Panas Bumi Suwawa ini akan di lelang ulang pada pertengahan tahun 2013 . setelah tahun sebelumnya pernah gagal lelang, karena minimnya peminat/peserta lelang. Jika hal ini bisa sukses terlaksana, maka diperkirakan bisa memenuhi kebutuhan listrik di gorontalo untuk tahun-tahun mendatang dan akan mengurangi pemanfaatan PLTD yang memakai energi fosil untuk suplay Listrik. sehingga diharapkan dengan adanya pemanfaatan energi terbarukan bisa lebih maksimal, guna menanggunalangi krisis energi di indonesia ke depan. Karena diprediksi cadangan energi fosil hanya cukup untuk 10 tahun ke depan (data Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral).



Gambar diatas adalah Foto Kegiatan  Bimtek Pelaksana Lelang WKP Se Indonesia timur.

PPTK MENJADI PEJABAT PENGADAAN??

Apakah PPTK boleh jadi Pejabat Pengadaan untuk melakukan pengadaan langsung di dinas atau SKPD mereka?
pertanyaan ini sering muncul baik dari teman-teman di dinas atau pun dari sahabat-sahabat peserta bimbingan teknis pengadaan barang/jasa, untuk itu kita runut dari masing-masing sudut pandangnya ya…
pertama tentang pejabat pengadaan yang ada di perpres 54/2010 dan 70/2012 pasal 17 ayat (7) yaitu: (pasal ini sudahotomatis include dengan pejabat pengadaan karena pada intinya pejabat pengadaan pada dasarnya sama dengan kelompk kerja ulp)
(7) Kepala ULP dan Anggota Kelompok Kerja ULP dilarang duduk sebagai:
a. PPK;
b. Pejabat Penanda Tangan Surat Perintah Membayar (PPSPM);
c. Bendahara; dan
d. APIP, terkecuali menjadi Pejabat Pengadaan/ anggota ULP untuk Pengadaan Barang/Jasa yang dibutuhkan instansinya.
dalam pasal ini tidak ada istilah PPTK, istilah PPTK dalam perpres 54/2010 dan 70/2012 hanya ditemukan pada penjelasan pasal 7 ayat (3) yaitu:
penjelasan pasal 7 Ayat (3)
Tim pendukung adalah tim yang dibentuk oleh PPK untuk membantu pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa.
Tim pendukung antara lain terdiri atas Direksi Lapangan, konsultan pengawas, tim Pelaksana Swakelola, dan lain- lain. PPK dapat meminta kepada PA untuk menugaskan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) dalam rangka membantu tugas PPK.
dari dua pasal tersebut dapat dilihat bahwa berdasarkan perpres 54/2010 dan 70/2012 tidak ada pelanggaran apabila PPTK menjadi Pejabat Pengadaan.
Selanjutnya PPTK ada dibahas dalam permendagri, saya tidak hapal permendagri berapanya, tetapi hasil dari konsultasi yang mengetahuinya (pasal 12 permendagri no 13 tahun 2006 dan 2 kali perubahannya – hatur nuhun pak Rusdy) ternyata tidak ada pelanggaran juga kalau PPTK berperan sebagai Pejabat Pengadaan yang tugasnya adalah mencari penyedia untuk bertransaksi dalam pengadaan langsung.
Selanjutnya dari sisi etika atau menajemen internel ke-dinasan atau ke-PNS-an, pertanyaannya apakah akan terjadi “konplik” of interest kalau PPTK menjadi Pejabat pengadaan? PPTK selaku pengelola administrasi/keuangan apakah “salah” kalau mencari sendiri pemasok untuk barang jasa yang diperlukannya. PPTK tentunya merupakan perpanjangan tangan dari user/pengguna, PPTK tentunya mengetahui apa “kebutuhan” dari user, sehingga PPTK akan lebih fokus dalam mencari penyedia yang benar-benar cocok untuk kebutuhan instansinya, tapi bagaimana kalau PPTK nya “bermain”? ya kalau yang namanya permainan sih bukan hanya PPTK, di jabatan lainnya pasti ada “permainan” kalau pribadi-pribadinya memang senang bermain, so pertanyaannya apakah secara “alamiah” akan ada pertentangan kepentingan yang memang secara gamblang dan jelas-jelas akan terjadi, seperti keluarga pejabat tinggi yang menjadi pejabat di bagian kepegawaian, pastilah ada komplik kepentingan untuk merotasi dan menempatkan orang-orangnya pada jabatan-jabatan yang strategis sesuai dengan kepentingan politis para petinggi.. Atau konsultan perencana/pengawas yang menjadi pelaksana pekerjaan tentunya akan ada pertentangan kepentingan di dalamnya.
Kalau PPTK menjadi Pejabat Pengadaan apa pertentangan kepentingannya? dan dari sisi manajemen perkantoran, apakah jadi tidak efektif efisien? PPTK adalah bagian dari User, beliau punya kepentingan dan tentunay berharap untuk memperoleh barang/jasa yang baik dan memenuhi syarat dari penyedia yang memenuhi persyaratan juga, beliau ada kepentingan untuk memperoleh secepatnya barang jasa untuk kelancaran pekerjaan di instansinya, dan beliau menjadi pejabat pengadaan yang bertugas untuk mencari penyedianya, nampaknya sejalan hal tersebut, bukan pertentangan tapi malah sejalan. Kemudian pengadaan langsung itu butuh cepat (“epektip episien”) tentunya kalau pejabat pengadaannya berasal dari user tentunya akan sejalan dengan prinsip dan pilosopi dasar pengadaan langsung.
Yang penting pejabat pengadaan (baik dijabat oleh PPTK atau tidak) harus bekerja sesuai dengan aturan pengadaan yang ada, itu saja mungkin… mohon koreksi di komen kalau ada yang salah dan kurang.
Demikian opini dari saya semoga bermanfaat dan salam pengadaan dari Bogor.
tambahan dari DATABASE KONSULTASI LKPP
Apakah PPTK dapat merangkap sebagai panitia pengadaan atau pejabat pengadaan?
17 Desember 2012, 09:42 WIB
Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 jo. Peraturan Presiden Nomor 70 Tahun 2012 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 Pasal 7 ayat (1) disebutkan bahwa Organisasi Pengadaan Barang/Jasa untuk Pengadaan melalui Penyedia Barang/Jasa atas:
a. PA/KPA;
b. PPK;
c. ULP/Pejabat Pengadaan; dan
d. Panitia/Pejabat Penerima Hasil Pekerjaan.
PPTK diperkenankan sebagai panitia pengadaan karena didalam Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 jo. Peraturan Presiden Nomor 70 Tahun 2012 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 PPTK tidak termasuk kedalam organisasi pengadaan. PPTK dilarang menjadi panitia pengadaaan bila ada peran PPTK dalam administrasi keuangan pembayaran pengadaan atau pejabat/pegawai tersebut ditunjuk pula menjadi PPK yaitu pejabat berhak melakukan tindakan yang mengakibatkan pengeluaran anggaran belanja yang menandatangani Kontrak dan bukti pembayaran. Hal demikian tidak diperbolehkan karena adanya pertentangan kepentingan.
Sebagai tambahan tapi ini dilakukan kalau memang tidak ada lagi atau instansinya memang kekurangan tenaga/SDM ya sehingga terpaksa rangkap merangkap, kalau baiknya ya masing-masing jabatan dijabat oleh orang yang berbeda ya, karena memang masing-masing ada tugasnya. Jadi tulisan ini bukan menyarankan untuk merangkap-rangkap jabatan seperti itu.

sumber : http://heldi.net/category/pengadaan-barang-jasa-lelang-tender/

Peraturan Bersama LKPP- BKN tentang Ketentuan Pelaksanaan Jabatan Fungsional Pengelola Pengadaan

assalamu 'alaikum..teman-teman semua  yang berhubungan dengan Pengelola Pengadaan Barang/Jasa pemerintah...ini sekedar berbagi info.....
Peraturan Bersama Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah dan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 1 tahun 2013 dan Nomor 14 tahun 2013 tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 77 tahun 2012 tentang Jabatan Fungsional Pengelola Pengadaan Barang/Jasa.
untuk mendownload silahkan di search saja...makasih

sumber : LKPP

MUSIK

Dilarang Merokok, Ruang Blog ber AC..Terima Kasih.

Cari Blog Ini

Entri Populer

STATISTIK

REKREASI

REKREASI
pantai bolihutuo
WELCOME TO MANTHOBLOG

Followers

Label

KATA BIJAK

Sifat orang yang berilmu tinggi adalah merendahkan hati kepada manusia dan takut kepada Tuhan.

MENGENAL SAYA

Foto saya
GORONTALO, GORONTALO, Indonesia
suka pada kejujuran dan tanpa basa basi
Powered By Blogger
Diberdayakan oleh Blogger.