PERBEDAAN BUKTI PERJANJIAN DAN KWITANSI

Pada Pasal 55 Perpres RI No. Nomor 70 tahun 2012 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Presiden RI nomor 54 tahun 2010 Tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah ayat (1) Tanda bukti perjanjian terdiri atas:

a. bukti pembelian;
b. kuitansi;
c. Surat Perintah Kerja (SPK); dan
d. surat perjanjian.
Pada Ayat (2) Bukti pembelian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, digunakan untuk Pengadaan Barang/Jasa yang nilainya sampai dengan Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah).
Dan pada Ayat (3) Kuitansi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, digunakan untuk Pengadaan Barang/Jasa yang nilainya sampai dengan Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah).
Perbedaan Bukti Pembelian dan Kuitansi adalah :
  1. Bukti Pembelian/Invoice/Faktur penjualan adalah dokumen yang digunakan sebagai pernyataan tagihan yang harus dibayar oleh customer. Dalam bentuk sederhana dikenal dengan nama BON. Pada transaksi yang nominalnya relatif kecil, invoice digunakan langsung sebagai dokumen tagihan sedangkan pada perusahaan yang nominal transaksinya besar, biasanya dilengkapi dengan surat tagihan atau kuitansi.
  2. Kuitansi adalah selembar surat bukti yang menyatakan bahwa telah terjadi penyerahan sejumlah uang dari yang disebut sebagai pemberi atau yang menyerahkan uang kepada yang disebut sebagai penerima dan yang harus menandatangani telah menerima penyerahan uang itu sebesar yang disebutkan dalam surat itu, lengkap dengan tanggal penyerahan,tempat serta alasan penyerahan uang itu. Untuk memperkuat tanda bukti tersebut ditempel kan meterai sebesar yang ditentukan oleh undang-undang perpajakan.
Khusus Untuk Pemerintah Daerah Berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 Tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah pada  Pasal 273 ayat (1) Bukti transaksi yang digunakan dalam prosedur akuntansi pengeluaran kas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 272 mencakup:
a. surat perintah pencairan dana (SP2D); atau
b. nota debet bank.
(2)  Bukti transaksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilengkapi dengan:
a. surat penyediaan dana (SPD); 63
b. surat perintah membayar (SPM);
c. laporan pengeluaran kas dari bendahara pengeluaran; dan
d. kuitansi pembayaran dan bukti tanda terima barang/jasa.
Artinya Untuk di Pemerintah Daerah Tanda bukti perjanjian untuk Pengadaan Barang/Jasa yang nilainya sampai dengan Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) adalah Bukti Pembelian/Faktur di lengkapi dengan Kuitansi Pembayaran. Semoga Bisa di Pahami :)
sumber :

MUSIK

Dilarang Merokok, Ruang Blog ber AC..Terima Kasih.

Cari Blog Ini

Entri Populer

STATISTIK

REKREASI

REKREASI
pantai bolihutuo
WELCOME TO MANTHOBLOG

Followers

Label

KATA BIJAK

Sifat orang yang berilmu tinggi adalah merendahkan hati kepada manusia dan takut kepada Tuhan.

MENGENAL SAYA

Foto saya
GORONTALO, GORONTALO, Indonesia
suka pada kejujuran dan tanpa basa basi
Powered By Blogger
Diberdayakan oleh Blogger.